BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak adalah
suatu akibat, sebagaimana pula kewajiban karena tidak mungkin sesuatu itu
diberi hak tanpa lebih dahulu diberi yang namanya kewajiban sebagai sebuah
akibat, begitu juga sebaliknya.
Hak Asasi
Manusia adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh Hak Asasi Manusia :
1.
Hak untuk
hidup.
2.
Hak untuk
memperoleh pendidikan.
3.
Hak untuk hidup
bersama-sama seperti orang lain.
4.
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama.
5.
Hak untuk
mendapatkan pekerjaan.
Berdasar inilah
maka kami perlu membahas beberapa mengenai Hak Asasi Manusia yang merupakan hal
sensitif yang diperdebatkan dimana-mana sebagai gejala masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
perkembangan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, serta bagaimana pengertiannya?
2.
Bagaimana
bentuk hukum dan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan
Perkembangan Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam Tata
Hukum segala bentuk hak yang dimiliki setiap manusia akan selalu bergandengan
dengan kewajiban. Begitu pula dengan “Hak Asasi” harus juga bergandengan dengan
“Kewajiban Asasi”. [1]
Seperti yang
telah diketahui Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. Sebagai makhluk sosial yang hidup ditengah masyarakat dan
bergantung pada orang-orang disekitar maka dalam pencapaian perkembangan dan
kemajuan haruslah menyeimbangkan hak dasar dengan kewajiban dasar.
Beberapa
mendefinisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.[2]
Dalam
ketentuan umum Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 1 yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.[3]
Batasan tentang
Hak Asasi atau yang biasa disebut Hak Dasar adalah hak-hak yang pokok atau yang
dasar dimiliki setiap manusia sebagai pembawaan sejak keahirannya, yang sangat
berkaitan dengan martabat manusia tersebut. Hak Asasi lazim pula disebut dengan
Hak Kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar siapapun.
Secara historis
Hak Asasi Manusia sebagaimana yang saat ini dikenal, telah memiliki riwayat
perjuangan yang panjang. Sejatinya perjuangan tersebut bukan dimulai dari abad
ke 13 sebagaimana sejarah peradaban barat menulisnya, namun lebih lampau
daripada zaman tersebut. Kalau kita pelajari Kitab-kitab Suci Keagamaan (baik
itu al-Qur’an, Injil dan lain sebagainya) tentang perlindungan Hak dan demikian
pula tentang diwajibkannya Kewajiban atas tiap anak manusia, maka mudah kita
temukan bahwasanya Kitab-kitab Suci tersebut telah terlebih dahulu
mengemukakannya. Contohnya didalam Kitab Suci Umat Islam yaitu al-Qur’an surah
al-Maidah ayat 32 disebutkan :
“…oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan
Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan
dimuka bumi.”
Ayat tersebut
menegaskan bahwa Islam telah memiliki hak perlindungan terhadap jiwa tiap-tiap
manusia. Selanjutnya adalah contoh perlindungan keyakinan yang mana tertuang
dalam ajaran La Iqrah fi-Dhien (tidak ada pemaksaan dalam beragama) atau
Lakum dhienukum waliyadhien (bagimu agamamu, bagiku agamaku).
Ini artinya
perjuangan atas Hak-hak Asasi yang dimiliki manusia telah lebih dahulu
berlangsung ribuan tahun yang lalu, dengan demikian sesungguhnya adalah tidak
tepat kalau sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia dimulai bersamaan dengan
ditanda-tanganinya Magna Charta (tahun 1215), akan tetapi karena sejarah
telah menentukannya demikian, jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran Magna Charta
dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan Hak Asasi atau sebagai
permulaan sejarah perjuangan Hak-hak Asasi manusia, maka dari itu kita ikuti
saja kehendak para ahli sejarah tersebut.[4]
Magna Charta ditandatangani
oleh seorang Raja yang bernama John Lackland yang sejatinya dapat dikatakan
belum merupakan bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi manusia seperti apa yang
kita kenal dewasa ini, sebab yang termuat di dalamnya hanyalah tentang
jaminan-jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja, oleh karenanya
maka Magna Charta ini selalu dipandang sebagai kemenangan para bangsawan atas
Raja Inggris.
Dalam Magna
Charta tercantum penjelasan bahwa raja tidak lagi bertindak
sewenang-wenang, karena dalam hal-hal tertentu raja di dalam tindakan atau
kebijaksanaannya secara telebih dahulu harus mendapat persetujuan dari para
bangsawan dan ini berarti bahwa hak-hak tertentu para bangsawan diakui oleh
raja.[5]
Prinsip ini dirasa oleh para bangsawan sebagai sebuah kemenangan.
Perkembangan
selanjutnya tentang Hak-hak Asasi manusia ini berlanjut dengan
ditandatanganinya Petition of Right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I lalu
kemudian ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja Willem II di Britania Raya
tahun 1689. Perkembangan hak asasi manusia selanjutnya lebih banyak dipengaruhi
oleh pemikiran John Locke (1632-1704) dan JJ. Rosseau.[6]
Di Negara Perancis sendiri pengakuan atas hak asasi manusia tercantum dalam
Declaration des droits de I”home et du citoyen, yaitu suatu piagam yang dibuat
pada tahun 1789 dalam detik-detik pertama revolusi Perancis. Perkembangan
tentang hak asasi manusia dalam kaitannya dengan demokrasi dalam hal ini
turut banyak mendorong terjadinya sebuah Revolusi yang mana diantaranya adalah
Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1789).
Selanjutnya
setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.[7]
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak Hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, diakui
kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, masuk dan keluar
wilayah suatu Negara, mendapatkan suatu kebangsaan, mendapatkan hak milik atas
benda, bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama,
mengeluarkan pendapat, berapat dan berkumpul, mendapat jaminan sosial,
mendapatkan pekerjaan, berdagang, mendapatkan pendidikan, turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
Dalam Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia dibagi menjadi : [8]
1.
Hak asasi
pribadi / personal Right
·
Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2.
Hak asasi
politik / Political Right
·
Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum
/ Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / PNS
·
Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
·
Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan
untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
·
Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata
hukum.
6.
Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
·
Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan
pengajaran
·
Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada
Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.[9]
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
1.
Hak-hak asasi
pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.
Hak-hak asasi
ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
4.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
5.
Hak-hak asasi
sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret
untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
B. Hak Asasi
Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Seperti yang
telah diketahui bahwa Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari 3 bagian yang
mempunyai kedudukan yang sama, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri dari
37 pasal, empat Aturan Peralihan dan dua Aturan Tambahan serta penjelasan.
1.
Dalam Pembukaan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 banyak
disebutkan tentang Hak Hak Asasi Manusia, seperti yang termuat dalam alenia
pertama "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dalam kalimat ini
tersirat bahwa adanya pengakuan terhadap kebebasan untuk merdeka (freedom to
be free) .
Pengakuan akan perikemanusiaan adalah intisari
dari Hak Asasi Manusia. Dalam alenia kedua disebutkan Indonesia sebagai Negara
yang adil. [10] Kata sifat adil jelas menunjukkan kepada salah
satu tujuan dari Negara Hukum untuk mencapai atau mendekati keadilan.
Selanjutnya pada alenia ketiga yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :….” Menunjukkan bahwa rakyat
Indonesia telah menyatakan kemerdekaanya agar tercipta kehidupan berbangsa dan
bernegara yang bebas.
Sedangkan alenia keempat, menunjukkan pengakuan
dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam segala bidang yaitu politik,
hokum, social, kulturil, dan ekonomi. [11]
2.
Dalam Batang
Tubuh
Secara garis besar hak-hak asasi manusia
tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
1. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
2. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33,
34),
3. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31,
32),
Dalam rincian tersebut Hak Asasi Manusia yang
diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 berjumlah 7 pasal. Walaupun hanya tujuh
pasal namun ketujkuh pasal tersebut adalah hal hal yang pokok. Dan ini sesuai
dengan sifat Undang Undang Dasar 1945 yang hanya mengatur hal hal pokok saja.
Tanpa pasal pasal tersebut itu akan hanya menjadi selogan selogan saja yang
belum dapat dilaksanakan. [13]
Seperti pada pasal 28 tentang kebebasan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Ketiga
hak ini adalah hak pokok yang sangat penting dalam suatu Negara demokrasi.
Kebebasan berserikat saja apa artinya kalai tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
Berikut kami lampirkan bunyi pasal 27 sampai
pasal 34 :
Pasal 27
1.
Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.
Negara berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
1.
Tiap-tiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
2.
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1.
Tiap-tiap
Warganegara berhak mendapat pengajaran
2.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Dalam ketentuan umum Undang – Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Secara historis Hak Asasi Manusia sebagaimana
yang saat ini dikenal, telah memiliki riwayat perjuangan yang panjang.
Sejatinya perjuangan tersebut bukan dimulai dari abad ke 13. Kalau kita
pelajari Kitab-kitab Suci Keagamaan (baik itu al-Qur’an, Injil dan lain
sebagainya) tentang perlindungan Hak dan demikian pula tentang diwajibkannya
Kewajiban atas tiap anak manusia, maka mudah kita temukan bahwasanya
Kitab-kitab Suci tersebut telah terlebih dahulu mengemukakannya. Selanjutnya
disini berarti bahwa perjuangan atas Hak-hak Asasi yang dimiliki manusia telah
lebih dahulu berlangsung ribuan tahun yang lalu, dengan demikian sesungguhnya
adalah tidak tepat kalau sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia dimulai
bersamaan dengan ditanda-tanganinya Magna Charta (tahun 1215), akan
tetapi karena sejarah telah menentukannya demikian, jelasnya: bahwa saat-saat kelahiran
Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan Hak Asasi atau
sebagai permulaan sejarah perjuangan Hak-hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia
pada perkembangannya berlanjut pada beberapa Negara diantaranya Yunani,
Inggris, Amerika Serikat, Perancis, sampai pada pernyataan sedunia tentang Hak
Asasi Manusia yang lebih popular dikenal sebagai UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS oleh PBB.
3. Di Indonesia sendiri, Hak Asasi Manusia di
Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia
mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada
Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
4. Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang
Dasar 1945
a.
Pembukaan :
seluruh alenia pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menyiratkan tentang Hak
Asasi Manusia
b.
Batang Tubuh :
Pasal 27 sampai pasal 37 menjelaskan tentang pengakuan kebebasan dalam bidang
politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
2.
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
DAFTAR PUSTAKA
Moh Kusnardi, dkk.1988. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia. (Jakarta Selatan. CV Sinar Bakti)
R.G. Kartasapoetra. 1987.Sistematika Hukum
Tata Negara. (Jakarta:BINA AKSARA,)
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Titik Triwulan Tutik. 2008. Pokok-Pokok
Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945(Jakarta: CERDAS
PUSTAKA)
[2]http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
[6] Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum
Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: CERDAS PUSTAKA,
2008)
[10] Moh Kusnardi, dkk. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia. (Jakarta Selatan. CV Sinar Bakti. 1988) hal 324.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar