Selasa, 28 Mei 2013

makalah perbatasan wilayah dalam politik

BAB I
PENDAHULUAN

1.1         LatarBelakang
Dalam syarat berdirinya negara ada empat hal yang harus dipenuhi suatu negara tersebut salah satunya adalah Wilayah. Wilayah merupakan salah satu unsur utama dalam suatu negara, di samping rakyat dan pemerintahan. Wilayah dalam suatu negara perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai “Wilayah Negara Republik Indonesia”. Wilayah memang sangat penting bagi tegak nya negara, karena wilayah mempunyai potensi yang handal untuk dikembangkan. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Pada masa orde baru dan sampai saat ini masalah perbatasan wilayah memang hal yang tidak habis untuk dibicarakan, saat ini mulai muncul lagi isu-isu tentang kewilayahan di Indonesia.Seperti masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing sampai terebutnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh negara Malaysia.
Seperti yang kita tahu bahwa Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan  memiliki peran  strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertahanan kesejahteraan social ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun antar Negara dan pastinya mempunyai dampak politis dan dampak terhadap fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena itu,maka pengembangan wilayah perbatasan Indonesia merupakan prioritas penting terhadap pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Tetapi apakah usaha pemerintahan di era orde baru dan setelah orde baru sudah tepat dalam menjaga perbatasan wilayah Indonesia atau bahkan usaha yang dilakukan tidak cukup konkrit. Berkaitan dengan kasus diatas pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai masalah usaha pemerintah dalam menangani perbatasan wilayah di Era Orde Baru dan setelah Orde Baru (Reformasi).

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar belakang permasalahan diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Menjelaskan tentang konsep Perbatasan Wilayah
2.    Menjelaskan kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru
3.    Menjelaskan kebijakan pemerintah pada masa setelah Orde Baru (Reformasi)

1.3          Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah :
1.    Untuk memenuhi tugas terstruktur Kelompok Sistem Politik Indonesia
2.    Untuk mengetahui penjelasan mengenai konsep Perbatasan Wilayah
3.    Untuk mengetahui kebijakan pemerintah mengenai perbatasan wilayah pada masa Orde Baru.
4.    Untuk mengetahui kebijakan pemerintah mengenai perbatasan wilayah pada masa Reformasi .

1.4          Kegunaan Penulisan
1.    Bagi masyarakat, berguna untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep Perbatasan Wilayah Indonesia pada masa Orde Baru dan setelah Orde Baru (Reformasi)
2.     Bagi individu, berguna untuk menganalisis perbatasan wilayah indonesia pada Masa Orde Baru dan setelah Orde Baru (Reformasi)

1.5          Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan membahas mengenai Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Kegunaan Penulisan, dan Sistematika Penulisan terkait dengan  judul makalah yang ditulis.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam Bab ini akan Menjelaskan tentang konsep Perbatasan Wilayah, kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru, kebijakan pemerintah pada masa setelah Orde Baru (Reformasi).
BAB III PENUTUP
Dalam Bab ini Penulis akan menyimpulkan semua analisa penulisan dan menjawab pokok permasalahan dalam bentuk saran.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1          Konsep Perbatasan Wilayah
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tentangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan dengan negara tengga.
Wilayah adalah Suatu unit geografis yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagian nya saling tergantung secara internal. Sedangkan, perbatasan suatu wilayah merupakan manisfestasi utama kedaulatan wilayah atau daerah, dimana perbatasan mempunyai peranan penting dalam penetuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktifitas kepemerintahan.
Menurut para ahli hukum internasional seperti Green NA Maryan, Shaw Malcolm, JG Strake dan Burhan Tsani, perbatasan wilayah adalah batas terluar wilayah suatu negara berupa suatu garis imaginer yang memisahkan wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain darat, laut, maupun negara yang dapat dikualifikasi dalam terminologi “Border Zone” (Zona Perbatasan) maupun “Customs Free Zone” (Zona Bebas Kepabeanan).
Konsep perbatasan wilayah menurut peraturan presiden No. 7 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah perbatasan negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin kebutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan dan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat diwilayah perbatasan.
Pendekatan pembangunan wilayah perbatasan negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach) sedangkan (RPJM Nasional 2004-2009) bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan yang dijamin oleh hukum internasional meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan menurut peraturan presiden No. 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antar wilayah. Tetapi komitmen pemerintah melalui 2 produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan dengan baik, karena beberapa faktor yang saling terkait.

2.2     Kebijakan Pemerintah Pada Masa Orde Baru
Pandangan di masa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan daripada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan dibeberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamikasehingga pembangunan, selain itu masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berpindah ke negara tetangga ini merupakan masalah klasik dari orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang.
Masalah kawasan perbatasan yang dialami pada saat orde baru berawal dari ketertinggalan, keterbelakangan, dan keterisolasian. Seperti persoalan kawasan perbatasan di wilayah Kalimantan Timur yang ternyata belum berakhir dari orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang. Lihat saja pada pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Presiden HM. Soeharto dilakukan pengkajian panjang untuk membangun kawasan itu sehingga lahir “Kawasan Berikat” (Tarakan-Nunukan-Sebatik) untuk menandingi kemajuan pembangunan di Tawao, Sabah Malaysia Timur. Namun kajian yang sudah dianggap layak di bappenas itu tidak mendapat kemauan politik, terbukti sampai saat ini tidak ada realisasinya. Masalah 3T itu pada gilirannya menimbulkan berbagai persoalan serius antara lain barang kebutuhan pokok serta barang lainnya naik menjadi dua kali lipat bahkan sampai tiga kali lipat ketimbang harga normal. Salah satu penyebabnya adalah biaya angkut yang tinggi karena transportasinya melalui udara. Memang berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih terkesan jalan ditempat, bahkan beberapa peraturan dari Keppres sampai Inpres tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Karena salah satu penyebabnya adalah lemahnya koordinasi dalam mempercepat wilayah pembangunan perbatasan.            
Selain itu usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kawasan perbatasan dibawah pimpinan Soeharto yaitu kebijakan mengenai Papua (Irian Jaya). Papua (Irian Jaya) merupakan propinsi dengan letak wilayah sebelah utara dibatasi lautan pasifik, sebelah selatan dengan benua Australia, sebelah timur dengan Papua Nugini, sebelah barat dengan Maluku. Usaha yang dilakukan pemerintah orde baru dalam merebut Papua adalah dengan militer yang berusaha mempertahankan papua ke dalam NKRI tetapi dengan perilaku yang membuat rakyat menderita. Sejak papua menjadi bagian dari NKRI (khususnya pada Orde Baru berkuasa dibawah presiden soeharto)  semua di dominasi oleh usaha militeryang berada di bawah pimpinan presiden soeharto.
Jadi usaha pemerintah pada masa Orde Baru dalam menjaga wilayah perbatasan belum maksimal di satu sisi dalam penanganan perbatasan di kalimantan timur bisa dibilang masih jalan ditempat tetapi dalam menangani wilayah Papua itu militer ikut campur untuk mempertahankan wilayah Papua agar tetap berada di wilayah NKRI .

2.3    Kebijakan Pemerintah Pada Masa Setelah Orde Baru (Reformasi)
Seperti yang kita tahu, dari masa Orde Baru Hingga masa reformasi telah silih berganti pemerintahan/kepala negara yang salah satu tugasnya menjaga wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi belum ada satupun yang berhasil membangun wilayah perbatasan. Dimulai pada masa pemerintahan Bj Habibie, lahir ide untuk membuat badan otorita yang bertanggung jawab dalam membangun kawasan perbatasan yang memiliki potensi ekonomi besar, namun lagi-lagi hanya sampai tingkat wacana. Selain itu, pada masa pemerintahan BJ.Habibie menjadi faktor yang paling penting dalam lepasnya Timor Leste dari kedaulatan NKRI. Presiden BJ.Habibie dianggap tergesa-gesa dan terlalu berani dalam membuat dan memutuskan masalah Timor Timur, padahal kebijakan tersebut menyangkut keberadaan dan keutuhan sebuah bangsa yakni bangsa Indonesia. Dimana setelah proses jejak pendapat, Indonesia kalah dan Timor Timur menjadi negara merdeka terlepas dari kedaulatan NKRI.
Pada masa presiden Soeharto dikeluarkan Kepres No.44 Tahun 1994 yang berisikan tentang Badan Pengendali Pelaksana Pembangunan Wilayah Perbatasan. Tetapi pada masa presiden BJ.Habibie dikeluarkan Kepres No.63 Tahun 1999 tentang Pencabutan Kepres No.44 Tahun 1994 karena dianggap tidak efektif (berhasil) mengatasi persoalan perbatasan. Sesuai dengan kepres No.63 Tahun 1999 pada Pasal 2 mengamanatkan : “Dengan Pencabutan Keputusan Presiden No.44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi selama ini dilaksanakan oleh badan pengendali pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan dikembalikan kepada pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Sedangkan pada masa pemerintahan presiden Megawati, usaha dalam menjaga perbatasan wilayah khusunya wilayah indonesia dengan malaysia dalam segi pembangunan dengan cara membuka perkebunan kelapa sawit di perbatasan tersebut yang salah satu tujuan nya untuk menampung tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diusir Malaysia pada waktu itu. Tetapi program itu hilang begitu saja dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal ada sejumlah keuntangan yang diperoleh Indonesia jika membuka perkebunan kelapa sawit di perbatasan tersebut. Pertama, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dapat dijaga para petani yang menjadi peserta PIR Trans yang dijadikan sebagai penjaga perbatasan. Kedua, transmigran dari Jawa dapat ditingkatkan, sehingga kepadatan penduduk dapat dioptimalkan. Ketiga, meningkatkan kehidupan yang layak bagi penduduk yang ditransmigrasikan dan penduduk yang bermukim diperbatasan yang selama ini terabaikan. Itu merupakan salah satu usaha mengatasi perbatasan wilayah pada masa kepresidenan Megawati.
Sampai saat ini pada saat pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih minimnya perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus didaerah perbatasan, terbukti dari kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 belum cukup menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan pengamanan sekaligus mengembangkan wilayah perbatasan. Pada masa kepresidenan SBY, pemerintahan masih terus menggunakan cara-cara konvensional untuk mengatasi masalah daerah-daerah perbatasan dengan menugaskan TNI untuk menjaga daerah perbatasan. Tanpa diimbangi dengan aktivitas yang memadai untuk mendukung operasi tersebut seperti misalnya pembangunan ekonomi yang nyata, hal ini dilakukan agar posisi wilayah perbatasan semakin kuat.
Selain dengan cara menugaskan TNI untuk menjaga daerah perbatasan dibentuk pula Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan peraturan presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan merupakan komitmen pemerintah yang kuat untuk membangun wilayah perbatasan. BNPP diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada diwilyah-wilayah perbatasan agar masyarakat diwilayah tersebut dapat mengikuti pembangunan.
BNPP menetapkan serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan terhadap wilayah negara dan kawasan perbatasan. Selain itu BNPP juga menyusun dan menetapkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan, mengkoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunannya, mengelola dan memanfaatkan, mengelola dan memfasilitasi penegasan, pemeliharan dan pengamanan, menginfentarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya, menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sara lainnya, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Disamping itu, pemerintah pada masa presiden SBY membentuk badan-badan perbatasan disetiap provinsi/kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain, hal itu diatur oleh Permendagri No.2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan BPP di Daerah. Tujuan nya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan seperti melakukan koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan antar pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga. Pemerintah juga menetapkan PP No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) bertujuan untuk membangun wilayah terdepan Indonesia. Pulau-pulau kecil terluar diIndonesia perlu dikelola karena sebagian PPKT merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi SDA yang tinggi.
PPKT merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang memiliki arti penting sebagai gardu depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI. kawasan ini menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi. PPKT merupakan usaha pemerintah untuk menjaga wilayah perbatasan dinilai dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang berperan sebagai pintu gerbag keluar masuknya orang dan barang sehingga rawan terhadap penyelundupan barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obat terlarang.  
Contohnya yaitu Pulau Nipah, pulau yang berbatasan dengan negara Singapura akan dijadikan modal pengelolaan PPKT. Saat ini, Kementrian Pertahanan dan Keamanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kementrian Keuangan sudah melakukan persiapan proyek pengembangan dan pemanfaatan Pulau Nipah. Diharapkan proyek dapat dilaksanakan pada 2013 sehingga peluang ekonomi sebagaimana yang disampaikan Presiden SBY tidak hilang begitu saja.
Melalui serangkaian dan kebijakan strategi yang dilakukan pada pemerintah SBY diharapkan dapat berjalan dengan baik maka perlu sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan program dan kegiatan pemerintah (Kementrian/Lembaga), Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun usaha-usaha yang telah dilakukan oleh pemerintahan SBY belum menyentuh ke akar persoalan sebenarnya, sementara penguatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting. 
Sedangkan untuk perbatasan Laut, dikelilingi oleh Malaysia, Singapura, Vietnam, Filifina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum dilaut, pengelolaan SDA serta pengembangan dewan kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalahn dilaut akan semakin memanas akibat aemakin maraknya kegiatan dilaut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90% dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga diwilayah laut.
Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik dasar yang terletak dipantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, dari 17.508 buah Pulau di Indonesia, ada sebanyak 10.155 belum diberi nama, sebagian besar berada di Provinsi Riau Kepulauan, Maluku, Maluku Utara Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. sisanya ada ditanjung-tanjung terluar dan diwilayah pantai. Contohnya seperti pengamanan diperbatasan antara dua negara yakni disekitar Blok Ambalat yang merupakan perbatasan antara Negara RI dengan Malaysia. 
Usaha yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY pada konflik Blok Ambalat yaitu dengan menugaskan TNI Angkatan Darat yang secara umum telah menurunkan dua batalion untuk ikut mengamankan wilayah tersebut yaitu Batalion 613/Awang Long dan Batalion 643/Wanara Sakti. Selain masalah Ambalat, Indonesia dan Singapura memiliki permasalahn tentang batas laut teritorial walaupun sebenarnya telah terdapat perjanjian perbatasan kedua negara. Selain itu ada juga masalah dengan Malaysia, yaitu perbedaan Rezim laut dengan Malaysia dibagian Utara Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan.
Aspek kultural masyarakat di perbatasan juga turut menjadi permasalahan tersendiri. Kegiatan nelayan tradisional atau kegiatan lain disekitar wilayah dapat juga menjadi pemicu pertentangan perbatasan. Misalnya: antara Indonesia dengan Papua New Guinea meskipun telah memiliki kesepakatan tentang batas-batas wilayah darat dan perairan namun bisa juga menjadi masalah krusial.
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, dan konsekuensinya indonesia harus segera menyusun peraturan perundang-undangan dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memasukan pengelolaan wilayah laut dengan tujuan agar daerah mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan pengembangan potensi sumber daya kelautan diwilayahnya masing-masing. Dengan kewenangan daerah untuk mengelola wilayah laut sampai batas yang ditentukan, daerah mempunyai peluang lebih besar meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir pada khusu nya dan pendapat asli daerah pada umunya.
Batas wilayah negara memiliki aspek internasional karena memberikan arti penting dalam kepastian hukum dan pemagaran yuridis bagi suatu negara. Permasalahn pokok tentang perbatasan menyangkut penetapan batas dan manajemen perbatasan. Dalam rangka menjaga integritas nasional dan keutuhan negara indonesia maka batas wilayah darat dan laut ditetapkan secara Bilateral dan Trilateral, sedangkan untuk batas udara ditetapkan mengikuti batas wilayah darat dan laut.
Jadi pada masa pemerintahan Reformasi usaha untuk menjaga batas wilayah sudah sering dicanangkan dengan dibentuknya lembaga-lembaga untuk menjaga dan melakukan pembangunan tetapi kurangnya tanggung jawab berbagai pihak untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta dan kerja sama pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.













BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan memiliki peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertahanan kesejahteraan social ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baikdalamlingkupnasionalmaupunantarNegaradanpastinyamempunyaidampakpolitisdandampakterhadapfungsipertahanankeamanannasional. Usaha pemerintah dalam menangani dan menjaga wilayah perbatasan dengan cara menyelenggarakan sistem pertahanan dan keamanan negara karena sistem pertahanan negara dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Selain itu, sistem pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai suatu kesatuan pertahanan.
Masalah daerah perbatasan juga tidak selalu harus dengan pendekatan militer, namun yang diperlukan pendekatan ekonomi sosial di wilayah perbatasan. Serta adanya pengawasan khusus secara intens di wilayah perbatasan. Negara harus sungguh-sungguh menyatakan kehadirannya di daerah perbatasan. Serta perlunya penguatan diplomasi untuk mengajak negara-negara tetangga menyelesaikan tapal batas.

3.2  Saran
Selama ini pengembangan kawasan perbatasan masih lebih menekankan kepada aspek pertahanan dan keamanan yang sebenarnya belum maksimal dalam realisasinya, sementara kedepan yang dikehendaki adalah arah yang lebih memberi peran kepada pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya tanpa melupakan faktor keamanannya,dengan cara menyusun strategi yang dapat dilakukan negara kita antara lain : Pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia, Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat, Pembangunan wilayah baru didekat perbatasan, galakkan kembali transmigrasi, pilih pemimpin yang kuat dan tegas, perkuat diplomasi international, dan pembangunan sistem pendidikan yang nasionalis. Dalam menjaga pertahanan tidaklah hanya pemerintah yang ikut bertanggung jawab tetapi keikutsertaan bangsa indonesia dan masyarakat sekitar perbatasan menjadi sangat penting agar kita sebagai bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak bisa di ganggu oleh bangsa lain dalam aspek perbatasan wilayah.
DAFTAR PUSTAKA

Ikhwan, Khairul Damanik. Dkk. Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan
Indonesia. 2011. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Prihartono, Hari T. dkk. Keamanan Nasional: Kebutuhan Membangun Perspektif                          Integratif Versus Pembiaran Politik dan Kebijakan. 2007. Jakarta:PropatriaInstitute
Said, Salim. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini dan Kelak. 2001. Jakarta: PT Surya
           Multi Grafika
Sumardiman,Ardi. Seri Hukum Internasional Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
    Buku 1. 1992. Jakarta: PT Anem Kosong Anem

Internet :
·    http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=3514         Diakses pada hari Senin, 8 April 2013
Diakses pada Senin, 8 April 2013
Diakses pada Rabu, 10 April 2013
Diakses pada Selasa, 9 April 2013
11 April 2013