BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang
Dalam syarat berdirinya negara ada empat
hal yang harus dipenuhi suatu negara tersebut salah satunya adalah Wilayah.
Wilayah merupakan salah satu unsur utama dalam suatu negara, di samping rakyat
dan pemerintahan. Wilayah dalam suatu negara perlu ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan yang jelas. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal
mengenai “Wilayah Negara Republik Indonesia”. Wilayah memang sangat
penting bagi tegak nya
negara, karena wilayah mempunyai potensi yang handal untuk dikembangkan. Indonesia memiliki sekitar 17.506
buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Pada
masa orde baru
dan sampai saat
ini masalah perbatasan
wilayah memang hal yang tidak habis
untuk dibicarakan, saat ini
mulai muncul lagi
isu-isu tentang kewilayahan di Indonesia.Seperti
masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing
sampai terebutnya pulau
Sipadan dan Ligitan oleh
negara Malaysia.
Seperti yang kita
tahu bahwa Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak
penting dan
memiliki peran
strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
peningkatan pertahanan kesejahteraan social ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan
kegiatan di
wilayah lain yang berbatasan, baik dalam
lingkup nasional maupun antar
Negara dan pastinya mempunyai dampak
politis dan dampak
terhadap fungsi pertahanan keamanan nasional. Oleh karena
itu,maka pengembangan wilayah perbatasan Indonesia merupakan prioritas penting terhadap pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Tetapi apakah usaha pemerintahan di era orde baru
dan setelah orde baru
sudah tepat dalam
menjaga perbatasan wilayah Indonesia atau bahkan usaha yang dilakukan tidak
cukup konkrit. Berkaitan dengan kasus
diatas pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai masalah usaha pemerintah dalam
menangani perbatasan wilayah di Era Orde Baru dan
setelah Orde Baru (Reformasi).
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, dapat ditarik
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Menjelaskan
tentang konsep Perbatasan Wilayah
2. Menjelaskan
kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru
3. Menjelaskan
kebijakan pemerintah pada masa setelah Orde Baru (Reformasi)
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan ini adalah :
1. Untuk
memenuhi tugas terstruktur Kelompok Sistem Politik Indonesia
2. Untuk
mengetahui penjelasan mengenai konsep Perbatasan Wilayah
3. Untuk
mengetahui kebijakan pemerintah mengenai perbatasan wilayah pada masa Orde Baru.
4.
Untuk mengetahui
kebijakan pemerintah mengenai perbatasan wilayah pada masa Reformasi .
1.4
Kegunaan
Penulisan
1. Bagi
masyarakat, berguna untuk pengembangan wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep
Perbatasan Wilayah Indonesia pada masa Orde Baru dan setelah Orde Baru
(Reformasi)
2. Bagi individu, berguna untuk menganalisis
perbatasan wilayah indonesia pada Masa Orde Baru dan setelah Orde Baru
(Reformasi)
1.5
Sistematika
Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan
membahas mengenai Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Kegunaan
Penulisan, dan Sistematika Penulisan terkait dengan judul makalah yang ditulis.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam Bab ini akan
Menjelaskan tentang konsep Perbatasan Wilayah, kebijakan pemerintah pada masa
Orde Baru, kebijakan pemerintah pada masa setelah Orde Baru (Reformasi).
BAB III PENUTUP
Dalam Bab ini Penulis
akan menyimpulkan semua analisa penulisan dan menjawab pokok permasalahan dalam
bentuk saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep
Perbatasan Wilayah
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis
pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak
negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat
wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia,
Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat indonesia tersebar di
tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki
karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tentangga yang
berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik
maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut indonesia berbatasan dengan 10 negara,
yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau,
Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa
pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.
Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif
karena mempunyai kecenderungan dengan negara tengga.
Wilayah adalah Suatu unit geografis yang dibatasi
oleh kriteria tertentu yang bagian-bagian nya saling tergantung secara
internal. Sedangkan, perbatasan suatu wilayah merupakan manisfestasi utama
kedaulatan wilayah atau daerah, dimana perbatasan mempunyai peranan penting
dalam penetuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya dan kepastian
hukum bagi penyelenggaraan aktifitas kepemerintahan.
Menurut para ahli hukum internasional seperti Green
NA Maryan, Shaw Malcolm, JG Strake dan Burhan Tsani, perbatasan wilayah adalah
batas terluar wilayah suatu negara berupa suatu garis imaginer yang memisahkan
wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain darat, laut, maupun negara yang
dapat dikualifikasi dalam terminologi “Border Zone” (Zona Perbatasan) maupun
“Customs Free Zone” (Zona Bebas Kepabeanan).
Konsep perbatasan wilayah menurut peraturan
presiden No. 7 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional
(RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah
perbatasan negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin kebutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan dan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat diwilayah perbatasan.
Pendekatan pembangunan wilayah perbatasan negara
menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak
meninggalkan pendekatan keamanan (security approach) sedangkan (RPJM Nasional
2004-2009) bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak
kedaulatan yang dijamin oleh hukum internasional meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan menurut peraturan presiden No. 39 Tahun
2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula
menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam
mengurangi disparitas pembangunan antar wilayah. Tetapi komitmen pemerintah
melalui 2 produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan dengan
baik, karena beberapa faktor yang saling terkait.
2.2 Kebijakan Pemerintah Pada Masa
Orde Baru
Pandangan
di masa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi
secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah
menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan
keamanan daripada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan dibeberapa daerah
menjadi tidak tersentuh oleh dinamikasehingga pembangunan, selain itu
masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berpindah ke negara tetangga
ini merupakan masalah klasik dari orde lama, orde baru, reformasi sampai
sekarang.
Masalah
kawasan perbatasan yang dialami pada saat orde baru berawal dari
ketertinggalan, keterbelakangan, dan keterisolasian. Seperti persoalan kawasan
perbatasan di wilayah Kalimantan Timur yang ternyata belum berakhir dari orde
lama, orde baru, reformasi sampai sekarang. Lihat saja pada pemerintahan orde
baru dibawah pimpinan Presiden HM. Soeharto dilakukan pengkajian panjang untuk
membangun kawasan itu sehingga lahir “Kawasan Berikat” (Tarakan-Nunukan-Sebatik)
untuk menandingi kemajuan pembangunan di Tawao, Sabah Malaysia Timur. Namun
kajian yang sudah dianggap layak di bappenas itu tidak mendapat kemauan politik,
terbukti sampai saat ini tidak ada realisasinya. Masalah 3T itu pada gilirannya
menimbulkan berbagai persoalan serius antara lain barang kebutuhan pokok serta
barang lainnya naik menjadi dua kali lipat bahkan sampai tiga kali lipat
ketimbang harga normal. Salah satu penyebabnya adalah biaya angkut yang tinggi
karena transportasinya melalui udara. Memang berbagai upaya yang dilakukan oleh
pemerintah masih terkesan jalan ditempat, bahkan beberapa peraturan dari
Keppres sampai Inpres tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Karena salah satu
penyebabnya adalah lemahnya koordinasi dalam mempercepat wilayah pembangunan
perbatasan.
Selain
itu usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kawasan perbatasan
dibawah pimpinan Soeharto yaitu kebijakan mengenai Papua (Irian Jaya). Papua
(Irian Jaya) merupakan propinsi dengan letak wilayah sebelah utara dibatasi
lautan pasifik, sebelah selatan dengan benua Australia, sebelah timur dengan
Papua Nugini, sebelah barat dengan Maluku. Usaha yang dilakukan pemerintah orde
baru dalam merebut Papua adalah dengan militer yang berusaha mempertahankan
papua ke dalam NKRI tetapi dengan perilaku yang membuat rakyat menderita. Sejak
papua menjadi bagian dari NKRI (khususnya pada Orde Baru berkuasa dibawah
presiden soeharto) semua di dominasi
oleh usaha militeryang berada di bawah pimpinan presiden soeharto.
Jadi
usaha pemerintah pada masa Orde Baru dalam menjaga wilayah perbatasan belum
maksimal di satu sisi dalam penanganan perbatasan di kalimantan timur bisa
dibilang masih jalan ditempat tetapi dalam menangani wilayah Papua itu militer
ikut campur untuk mempertahankan wilayah Papua agar tetap berada di wilayah
NKRI .
2.3
Kebijakan
Pemerintah Pada Masa Setelah Orde Baru (Reformasi)
Seperti yang kita tahu, dari masa Orde
Baru Hingga masa reformasi telah silih berganti pemerintahan/kepala negara yang
salah satu tugasnya menjaga wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia tetapi belum ada satupun yang berhasil membangun wilayah perbatasan.
Dimulai pada masa pemerintahan Bj Habibie, lahir ide untuk membuat badan
otorita yang bertanggung jawab dalam membangun kawasan perbatasan yang memiliki
potensi ekonomi besar, namun lagi-lagi hanya sampai tingkat wacana. Selain itu,
pada masa pemerintahan BJ.Habibie menjadi faktor yang paling penting dalam
lepasnya Timor Leste dari kedaulatan NKRI. Presiden BJ.Habibie dianggap
tergesa-gesa dan terlalu berani dalam membuat dan memutuskan masalah Timor
Timur, padahal kebijakan tersebut menyangkut keberadaan dan keutuhan sebuah
bangsa yakni bangsa Indonesia. Dimana setelah proses jejak pendapat, Indonesia
kalah dan Timor Timur menjadi negara merdeka terlepas dari kedaulatan NKRI.
Pada masa presiden Soeharto dikeluarkan Kepres
No.44 Tahun 1994 yang berisikan tentang Badan Pengendali Pelaksana Pembangunan
Wilayah Perbatasan. Tetapi pada masa presiden BJ.Habibie dikeluarkan Kepres
No.63 Tahun 1999 tentang Pencabutan Kepres No.44 Tahun 1994 karena dianggap
tidak efektif (berhasil) mengatasi persoalan perbatasan. Sesuai dengan kepres
No.63 Tahun 1999 pada Pasal 2 mengamanatkan : “Dengan Pencabutan Keputusan
Presiden No.44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi selama ini
dilaksanakan oleh badan pengendali pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan
dikembalikan kepada pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Sedangkan pada masa pemerintahan presiden Megawati,
usaha dalam menjaga perbatasan wilayah khusunya wilayah indonesia dengan
malaysia dalam segi pembangunan dengan cara membuka perkebunan kelapa sawit di
perbatasan tersebut yang salah satu tujuan nya untuk menampung tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang diusir Malaysia pada waktu itu. Tetapi program itu hilang
begitu saja dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal ada sejumlah
keuntangan yang diperoleh Indonesia jika membuka perkebunan kelapa sawit di
perbatasan tersebut. Pertama, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia
dapat dijaga para petani yang menjadi peserta PIR Trans yang dijadikan sebagai
penjaga perbatasan. Kedua, transmigran dari Jawa dapat ditingkatkan, sehingga
kepadatan penduduk dapat dioptimalkan. Ketiga, meningkatkan kehidupan yang
layak bagi penduduk yang ditransmigrasikan dan penduduk yang bermukim
diperbatasan yang selama ini terabaikan. Itu merupakan salah satu usaha
mengatasi perbatasan wilayah pada masa kepresidenan Megawati.
Sampai saat ini pada saat pemerintahan presiden
Susilo Bambang Yudhoyono masih minimnya perhatian pemerintah dalam melakukan
pengawasan sekaligus didaerah perbatasan, terbukti dari kasus lepasnya Pulau
Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002 belum cukup menjadi pelajaran bagi
pemerintah untuk meningkatkan pengamanan sekaligus mengembangkan wilayah
perbatasan. Pada masa kepresidenan SBY, pemerintahan masih terus menggunakan
cara-cara konvensional untuk mengatasi masalah daerah-daerah perbatasan dengan
menugaskan TNI untuk menjaga daerah perbatasan. Tanpa diimbangi dengan aktivitas
yang memadai untuk mendukung operasi tersebut seperti misalnya pembangunan
ekonomi yang nyata, hal ini dilakukan agar posisi wilayah perbatasan semakin
kuat.
Selain dengan cara menugaskan TNI untuk menjaga
daerah perbatasan dibentuk pula Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
berdasarkan peraturan presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Pengelola Perbatasan merupakan komitmen pemerintah yang kuat untuk membangun
wilayah perbatasan. BNPP diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada diwilyah-wilayah
perbatasan agar masyarakat diwilayah tersebut dapat mengikuti pembangunan.
BNPP menetapkan serta melaksanakan evaluasi dan
pengawasan terhadap pengelolaan terhadap wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Selain itu BNPP juga menyusun dan menetapkan rencana induk dan rencana aksi
pembangunan, mengkoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan
pembangunannya, mengelola dan memanfaatkan, mengelola dan memfasilitasi
penegasan, pemeliharan dan pengamanan, menginfentarisasi potensi sumber daya
dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya,
lingkungan hidup dan zona lainnya, menyusun program dan kebijakan pembangunan
sarana dan prasarana perhubungan dan sara lainnya, menyusun anggaran
pembangunan dan pengelolaan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah
negara dan kawasan perbatasan.
Disamping itu, pemerintah pada masa presiden SBY
membentuk badan-badan perbatasan disetiap provinsi/kabupaten/kota yang
berbatasan dengan negara lain, hal itu diatur oleh Permendagri No.2 Tahun 2011
Tentang Pembentukan BPP di Daerah. Tujuan nya untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas
pembantuan seperti melakukan koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan antar
pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga. Pemerintah
juga menetapkan PP No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Terluar (PPKT) bertujuan untuk membangun wilayah terdepan Indonesia.
Pulau-pulau kecil terluar diIndonesia perlu dikelola karena sebagian PPKT
merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi SDA yang
tinggi.
PPKT merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu
(KSNT) yang memiliki arti penting sebagai gardu depan dalam menjaga dan
melindungi keutuhan NKRI. kawasan ini menyediakan sumber daya alam yang
produktif seperti terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove, perikanan dan
kawasan konservasi. PPKT merupakan usaha pemerintah untuk menjaga wilayah
perbatasan dinilai dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang berperan
sebagai pintu gerbag keluar masuknya orang dan barang sehingga rawan terhadap
penyelundupan barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obat terlarang.
Contohnya yaitu Pulau Nipah, pulau yang berbatasan
dengan negara Singapura akan dijadikan modal pengelolaan PPKT. Saat ini,
Kementrian Pertahanan dan Keamanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta
Kementrian Keuangan sudah melakukan persiapan proyek pengembangan dan
pemanfaatan Pulau Nipah. Diharapkan proyek dapat dilaksanakan pada 2013
sehingga peluang ekonomi sebagaimana yang disampaikan Presiden SBY tidak hilang
begitu saja.
Melalui serangkaian dan kebijakan strategi yang
dilakukan pada pemerintah SBY diharapkan dapat berjalan dengan baik maka perlu
sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan program dan kegiatan pemerintah
(Kementrian/Lembaga), Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun usaha-usaha yang telah
dilakukan oleh pemerintahan SBY belum menyentuh ke akar persoalan sebenarnya,
sementara penguatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi sangat
penting.
Sedangkan untuk perbatasan Laut, dikelilingi oleh
Malaysia, Singapura, Vietnam, Filifina, Papua Nugini, Timor Leste, India,
Thailand, Australia dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan
masalah penegakan kedaulatan dan hukum dilaut, pengelolaan SDA serta pengembangan
dewan kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalahn dilaut akan semakin
memanas akibat aemakin maraknya kegiatan dilaut, seperti kegiatan pengiriman
barang antar negara yang 90% dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu
perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Penentuan batas laut menjadi
sangat penting bagi Indonesia karena sebagian besar wilayahnya berbatasan
langsung dengan negara tetangga diwilayah laut.
Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis
pangkal yang menghubungkan titik dasar yang terletak dipantai terluar dari pulau-pulau
terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar
untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar
yang terletak di 92 pulau terluar, dari 17.508 buah Pulau di Indonesia, ada
sebanyak 10.155 belum diberi nama, sebagian besar berada di Provinsi Riau
Kepulauan, Maluku, Maluku Utara Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan
Sulawesi Utara. sisanya ada ditanjung-tanjung terluar dan diwilayah pantai.
Contohnya seperti pengamanan diperbatasan antara dua negara yakni disekitar
Blok Ambalat yang merupakan perbatasan antara Negara RI dengan Malaysia.
Usaha yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY
pada konflik Blok Ambalat yaitu dengan menugaskan TNI Angkatan Darat yang
secara umum telah menurunkan dua batalion untuk ikut mengamankan wilayah
tersebut yaitu Batalion 613/Awang Long dan Batalion 643/Wanara Sakti. Selain
masalah Ambalat, Indonesia dan Singapura memiliki permasalahn tentang batas
laut teritorial walaupun sebenarnya telah terdapat perjanjian perbatasan kedua
negara. Selain itu ada juga masalah dengan Malaysia, yaitu perbedaan Rezim laut
dengan Malaysia dibagian Utara Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina
Selatan.
Aspek kultural masyarakat di perbatasan juga turut
menjadi permasalahan tersendiri. Kegiatan nelayan tradisional atau kegiatan
lain disekitar wilayah dapat juga menjadi pemicu pertentangan perbatasan.
Misalnya: antara Indonesia dengan Papua New Guinea meskipun telah memiliki
kesepakatan tentang batas-batas wilayah darat dan perairan namun bisa juga
menjadi masalah krusial.
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, dan
konsekuensinya indonesia harus segera menyusun peraturan perundang-undangan
dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memasukan pengelolaan
wilayah laut dengan tujuan agar daerah mempunyai tanggung jawab terhadap
kelestarian lingkungan dan pengembangan potensi sumber daya kelautan
diwilayahnya masing-masing. Dengan kewenangan daerah untuk mengelola wilayah
laut sampai batas yang ditentukan, daerah mempunyai peluang lebih besar
meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir pada khusu nya dan pendapat asli
daerah pada umunya.
Batas wilayah negara memiliki aspek internasional
karena memberikan arti penting dalam kepastian hukum dan pemagaran yuridis bagi
suatu negara. Permasalahn pokok tentang perbatasan menyangkut penetapan batas
dan manajemen perbatasan. Dalam rangka menjaga integritas nasional dan keutuhan
negara indonesia maka batas wilayah darat dan laut ditetapkan secara Bilateral
dan Trilateral, sedangkan untuk batas udara ditetapkan mengikuti batas wilayah
darat dan laut.
Jadi pada masa pemerintahan Reformasi usaha untuk
menjaga batas wilayah sudah sering dicanangkan dengan dibentuknya
lembaga-lembaga untuk menjaga dan melakukan pembangunan tetapi kurangnya
tanggung jawab berbagai pihak untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah,
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta dan kerja
sama pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan
memiliki peran strategis bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertahanan kesejahteraan social
ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan,
baikdalamlingkupnasionalmaupunantarNegaradanpastinyamempunyaidampakpolitisdandampakterhadapfungsipertahanankeamanannasional.
Usaha pemerintah dalam menangani dan
menjaga wilayah perbatasan dengan cara menyelenggarakan sistem pertahanan dan
keamanan negara karena sistem pertahanan negara dibentuk dengan tujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Selain itu, sistem pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai suatu kesatuan pertahanan.
Masalah daerah perbatasan juga tidak selalu harus dengan
pendekatan militer, namun yang diperlukan pendekatan ekonomi sosial di wilayah
perbatasan. Serta adanya pengawasan khusus secara intens di wilayah perbatasan.
Negara harus sungguh-sungguh menyatakan kehadirannya di daerah perbatasan.
Serta perlunya penguatan diplomasi untuk mengajak negara-negara tetangga
menyelesaikan tapal batas.
3.2 Saran
Selama ini pengembangan kawasan
perbatasan masih lebih menekankan kepada aspek pertahanan dan keamanan yang
sebenarnya belum maksimal dalam realisasinya, sementara kedepan yang dikehendaki
adalah arah yang lebih memberi peran kepada pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya tanpa melupakan faktor keamanannya,dengan cara
menyusun strategi yang dapat dilakukan negara kita antara lain : Pemetaan
kembali titik-titik perbatasan Indonesia, Bangun jalan di sepanjang perbatasan
darat, Pembangunan wilayah baru didekat perbatasan, galakkan kembali
transmigrasi, pilih pemimpin yang kuat dan tegas, perkuat diplomasi
international, dan pembangunan sistem pendidikan yang nasionalis. Dalam menjaga
pertahanan tidaklah hanya pemerintah yang ikut bertanggung jawab tetapi
keikutsertaan bangsa indonesia dan masyarakat sekitar perbatasan menjadi sangat
penting agar kita sebagai bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak
bisa di ganggu oleh bangsa lain dalam aspek perbatasan wilayah.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhwan,
Khairul Damanik. Dkk. Otonomi Daerah,
Etnonasionalisme, dan Masa Depan
Indonesia. 2011.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Prihartono,
Hari T. dkk. Keamanan Nasional: Kebutuhan
Membangun Perspektif Integratif Versus Pembiaran Politik dan
Kebijakan. 2007. Jakarta:PropatriaInstitute
Said,
Salim. Militer Indonesia dan Politik:
Dulu, Kini dan Kelak. 2001. Jakarta: PT Surya
Multi Grafika
Sumardiman,Ardi. Seri Hukum Internasional Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
Buku 1. 1992.
Jakarta: PT Anem Kosong Anem
Internet :
·
http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=3514 Diakses pada hari Senin, 8 April 2013
Diakses
pada Senin, 8 April 2013
Diakses
pada Rabu, 10 April 2013
Diakses
pada Selasa, 9 April 2013
·
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/160-oktober-2011/1229-strategi-pembangunan-kawasan-perbatasan.html Diakses pada Kamis, 11 April 2013
·
http://www.tokohindonesia.com/citizen-journalism/entry/penyelesaian-masalah-perbatasan 11 April
2013
11 April 2013
·
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?catid=36:sub-direktorat-kawasan-khusus-perbatasan&id=98:perbatasan&option=com_content&view=article 11 April
2013
imut nian (2)
BalasHapusDid you realize there is a 12 word sentence you can communicate to your man... that will induce deep feelings of love and instinctual attraction for you deep within his heart?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, adore and protect you with all his heart...
12 Words That Fuel A Man's Desire Response
This impulse is so hardwired into a man's brain that it will drive him to work harder than before to do his best at looking after your relationship.
In fact, fueling this mighty impulse is absolutely mandatory to having the best ever relationship with your man that once you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll instantly notice him expose his mind and heart to you in such a way he never experienced before and he will identify you as the one and only woman in the world who has ever truly attracted him.